Bangsa Indonesia dengan semangat pantang
menyerah dan penuh pengorbanan jiwa raga akhirnya merdeka pada tanggal 17
Agsutus 1945. Semenjak itu bangsa Indonesia dapat mengatur pemerintahannya
sendiri. Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI berhasil mengesahkan UUD 1945.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Kemerdekaan
Indonesia sudah berhasil diproklamirkan, namun sebagai negara merdeka,
Indonesia belum memiliki kelengkapan negara. Kelengkapan negara tersebut
diantaranya: dasar negara dan undang-undang dasar, presiden dan wakil presiden,
serta susunan kabinet dan badan perwakilan rakyat. Untuk mengisi kelengkapan
itulah maka padatanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama
dan bertempat di Gedung Kesenian Jakarta, Jl. Pejambon. Rapat dipimpin oleh Ir.
Soekarno (Ketua) dan Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua), dengan 28 anggota.
Rapat dimulai pada pukul 11.00 WIB. Setelah melalui pembahasan secara
musyawarah dan mufakat, akhirnya rapat tersebut menghasilkan tiga keputusan
dasar, yaitu:
a. Mengesahkan Undang-Undang Dasar.
b. Memilih presiden dan wakil presiden.
c. Untuk sementara waktu presiden dibantu
oleh sebuah Komite Nasional.
Undang-Undang Dasar ini merupakan hasil dari
sidang BPUPKI (tanggal 10-16 Juli 1945) yang masih berupa Rancangan Undang-Undang
Dasar. Pada sidang PPKI tanggal 18-8-1945, dalam pembahasan mengenai
undang-undang dasar diadakan beberapa perubahan atas usul Drs. Mohammad Hatta,
yaitu:
Sila pertama Pancasila menyatakan bahwa:
“Berdasarkan kepada ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha
Esa”.
Bab III Pasal 6 menyatakan, bahwa Presiden
ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” diubah Presiden ialah o rang
Indonesia asli”.
Usul tersebut didasarkan atas kepentingan dan
kerukunan nasional. Dalam sidang sehari itu, Rancangan UUD disahkan dan
ditetapkan sebagai UUD negara yang sekarang dikenal dengan nama UUD 1945.